Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Tugas dan Fungsinya
iterkini.web.id - Berhubungan dengan munculnya berbagai macam kasus di televisi Indonesia, terutama dengan sikap angkat bicara yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier terhadap KPI terkait dengan eksploitasi anak-anak di televisi, maka pada artikel kali ini kita akan membahas sedikit tentang komisi penyiaran Indonesia (KPI) yang dapat menambah wawasan kita tentang peran dan fungsi dari lembaga ini terhadap penyiaran yang dilakukan di Indonesia.
Pengenalan Lembaga
Komisi Penyiaran Indonesia KPI adalah komisi yang terbentuk pada tahun 2002 yang bertugas untuk mengatur segala penyelenggaraan penyiaran yang terdapat di Indonesia.
Berdirinya lembaga ini didasarkan kepada UU No: 32 Tahun 2002 tentang
penyiaran, dan dalam melakukan pekerjaannya, lembaga ini dibagi kepada 2
bagian, yaitu KPI Pusat yaitu lembaga Komisi Penyiaran Indonesia yang bekerja
di bawah Pusat dan KPI Daerah (KPID) KPID adalah lembaga yang bekerja di bawah
pemerintahan daerah, yang mana bekerja di wilayah setingkat provinsi.
Hingga pada saat sekarang ini, KPI Pusat di ketuai oleh Agung Suprio yang merupakan seorang sarjanawan lulusan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Tugas dan Fungsinya
Merujuk kepada UU No: 32 Tahun 2022, Semangat awal pembentukan lembaga penyiaran ini adalah sebagai pengelola penyiaran yang ada di Indonesia karena penyiaran merupakan ranah publik sehingga diperlukan sebuah badan / lembaga independen pengawas dan penindak yang terlepas dari campur tangan para pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Hal ini merupakan semangat baru bagi penyiaran yang ada di Indonesia, karena semangat yang ada sebelumnya dilandaskan kepada UU No: 24 Tahun 1997 yang menyatakan Penyiaran dikuasai oleh negara yang dikendalikan oleh pemerintahan.Setelah dirubahnya UU pegangan bagi penyiaran di Indonesia, ini juga merupakan salah satu bentuk demokratisasi yang dipusatkan kepada publik sebagai pengendali utama dalam kancah penyiaran, ini didasarkan karena frekuensinya milik publik dan cakupannya terbatas sehingga penggunaannya diharapkan agar seluruhnya diperuntukkan untuk kepentingan publik, artinya berbagai macam siaran yang muncul dalam penyiaran tersebut merupakan sesuatu yang sehat, siaran yang muncul tersebut terdiri dari beragam macam bentuk, baik itu berita, ilmu pengetahuan dan hiburan dll.
Baca Juga : Apa Itu Gadget dan Fungsinya serta Dampaknya dalam Kehidupan
Dua hal itulah yang menjadi dasar semangat dari eksistensi lembaga KPI ini, yaitu Diversity Of Content (Keberagaman Isi) dan Diversity Of Ownership (Keberagaman Kepemilikan).
Berdasarkan dari visi yang diajukan oleh KPI dikutip dari web resminya
https://kpi.go.id/id/visi-dan-misi, lembaga tersebut memiliki visi agar
terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Tugas Komisi Penyiaran Indonesia
- Menjamin bahwa masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan hak asasi manusia dan benar;
- Membantu dalam pengaturan infrastruktur penyiaran;
- Membantu dalam membangun iklim persaingan yang sehat di antara lembaga penyiaran dan industri terkait;
- Melindungi tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
- Menangani, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan terkait penyelenggaraan penyiaran; dan Menyusun rencana dan pengembangan sumber daya manusia untuk menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Adapun Wewenang dari Lembaga ini adalah :
- Menentukan aturan-aturan untuk program siaran yang harus diikuti oleh penyiar;
- Menciptakan peraturan dan petunjuk yang mengatur tata cara penyiaran;
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peraturan, petunjuk, dan standar program siaran;
- Menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan, petunjuk, dan standar program siaran;
- Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Posting Komentar untuk "Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Tugas dan Fungsinya"